INSENTIF PAJAK UMKM: EFEKTIVITAS DAN HAMBATAN

Authors

  • Mutiara Sari Universitas Muhammadiyah Lampung
  • Moh Fakhrurozi Universitas Muhammadiyah Lampung
  • Ruslaini Universitas Muhammadiyah Lampung

DOI:

https://doi.org/10.52655/khg.v7i1.92

Keywords:

Insetif Pajak, UMKM, Pandemi, Efektivitas, Hambatan

Abstract

Ketidakpastian ekonomi global pada masa pandemi Covid-19 berdampak pada berbagai sektor ekonomi, tidak terkecuali ekonomi lokal yang banyak digerakkan oleh UMKM.  Untuk menstimulasi kelangsungan bisnis UMKM, pemerintah memberikan penawaran insentif pajak dalam rangka  mengurangi beban pajak, mendorong investasi, meningkatkan daya saing, dan meningkatkan penjualan atau akses pasar. Penelitian ini diharapkan dapat menganalisis efektivitas pemberian insentif pajak termasuk didalamnya jenis insentif pajak apa yang efektif dan mengevaluasi hambatan yang dialami UMKM selama masa pandemi.  Studi ini menerapkan pendekatan literatur review untuk menilai dan menganalisis penelitian terdahulu yang relevan dengan masalah penelitian yang diteliti. Penelitian terdahulu menganalisis dan mengevaluasi insentif pajak memiliki pengaruh positif yang membantu UMKM tetap bertahan di tengah pandemi.  UMKM dengan penjualan tahunan tertentu mendapatkan keringanan pajak tarif rendah 0,5% di bawah PPh Final, dan UMKM badan usaha dapat membayar pajak dengan tarif lebih rendah.  Hambatan yang dihadapi UMKM diantaranya sulitnya akses informasi, kurangnya pemahaman insentif pajak, dan kurangnya sosialiasi atas program insentif pajak yang ditawarkan pemerintah

References

Arizah, A., Darwin, K., & Fuada, N. (2022). Pemberian Insentif Pajak Bagi Pelaku UMKM Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 23(1), 1–9.

Asosiasi Business Development Services Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2020). Persentase Penjualan UMKM.

Badan Pusat Statistik. (2021). Konsumsi Rumah Tangga.

Fauziah, D. N. (2021). Bantuan Langsung Tunai dan Insentif Pajak serta Implikasinya Terhadap Pertumbuhan UMKM di Jawa Barat. Journal of Islamic Ecomonics and Business, 20–29.

Firmansyah, R., Hasanah, N., & Sumiati, A. (2022). Pemanfaatan Insentif Pajak Dan Pemilihan Platform Digital Terhadap Keberlangsungan Usaha UMKM Di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Akuntansi, Perpajakan, dan Auditing, 2(3), 517–536.

Holland, D., & Vann, R. J. (1998). Income tax incentives for investment. Tax Law Design and Drafting, 2, 2–9.

Indaryani, M., Budiman, N. A., & Mulyani, S. (2020). Dampak Covid-19 dan Pemanfaatan Insentif Pajak terhadap Keberlangsungan Usaha pada UMKM Tenun Troso Jepara. Jurnal Manajemen Dan Keuangan, 9(3), 276–285.

Kartika, R., & Iswardi. (2022). Efektifitas Dan Pemanfaatan Insentif Pajak Pada UMKM Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Bisnis Terapan, 6(1), 1–10.

Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2020). Jumlah UMKM di Indonesia.

Larasati, A. Y., & Purwanto. (2022). Dampak Ekonomi Dari Covid-19 Dan Pemanfaatan Insentif Pajak Terhadap Keberlangsungan Usaha UMKM Kota Cimahi. Jurnal Pendidikan Akuntansi dan Keuangan, 10(1), 35–43.

Oktavia, N.R., Khasanah U., & Kuntadi, C. (2022). Literature Review Analisis Manfaat Insentif Pajak Selama Pandemi Covid-19 Pada Pelaku Umkm Di Wilayah Jaka Setia Galaxy Pada Tahun 2021. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 1(2), 459–472.

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021. Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Pemberlakuan Tarif PPh Final 1% yang ditujukan kepada Wajib Pajak Pribadi dan Badan yang memiliki penghasilan dengan omzet usaha dibawah 4,8 miliar dalam satu tahun.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015. Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan.

Pratama, A. B. S. (2020). Analisis Gaya Kepemimpinan Transformasional Dan Motivasi Kerja Terhadap Keberlangsungan Usaha. Skripsi.

Riyanti, B., Krismonika, A., & Septiana, T. (2022). Keberlangsungan Usaha UMKM : Dampak Pandemi Covid-19, Insentif Pajak Dan Stimulus Bantuan Pemerintah. Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah, 5(2), 1490–1503.

Sari, M. (2023). Potensi Pasar UMKM Halal Dalam Perekonomian Indonesia. Jurnal of Islamic Economics El Kahfi, 4(1), 1-8.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

United Nation. (2000). Tax Incentives and Foreign Direct Investment. New York and Geneva.

Wahyu, G. A. (2021). Insentif Pajak dan Diskonto serta Implikasinya terhadap pertumbuhan Ekonomi di Jawa Barat. Islamic Economics and Businees, 1–8.

Wardana, A. B. (2021). Menakar Keadilan Pajak Penghasilan Dan Insentif Bagi UMKM Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pajak Indonesia, 5(2), 192–205.

Wardana, A. B. (2020). Fasilitas Dan Biaya Pengurang Pph Badan. Penerbit Lakeisha.

Published

2024-01-01

How to Cite

Mutiara Sari, Moh Fakhrurozi, & Ruslaini. (2024). INSENTIF PAJAK UMKM: EFEKTIVITAS DAN HAMBATAN. KALIANDA HALOK GAGAS, 7(1), 56–66. https://doi.org/10.52655/khg.v7i1.92

Issue

Section

Articles